Penggunaan Peralatan Budidaya


STANDAR PELAYANAN




Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Peralatan Budidaya melalui Website Si Payangka dengan link https://sipayangka.pasolusi.com atau melalui aplikasi Si Payangka yang dapat diunduh melalui playstore,
  2. Pengguna Layanan akan melampirkan Surat Permohonan Penggunaan Peralatan Budidaya yang memuat informasi seperti Alamat, Nama, Nomor Handphone, Waktu Pelaksanaan, Tujuan Penggunaan, dan Jenis Peralatan yang akan dipergunakan, untuk selanjutnya akan diproses.
  3. Petugas Layanan akan memproses surat permohonan dari website/aplikasi Si Payangka
  4. Surat Permohonan Penggunaan Peralatan Budidaya akan didisposisi ke Pimpinan BPBAT Tatelu.
  5. Setelah surat permohonan penggunaan peralatan budidaya disetujui, Petugas Layanan penggunaan peralatan budidaya akan memeriksa peralatan budidaya yang akan digunakan.
  6. Pengguna Layanan akan dihubungi kembali untuk menerima surat tanggapan beserta dokumen yang perlu dilengkapi dan berkoordinasi dengan Petugas Layanan penggunaan peralatan budidaya terkait waktu penggunaan peralatan budidaya.
  7. Pengguna Layanan datang ke kantor BPBAT Tatelu untuk penyerahan dokumen yang perlu dilengkapi.
  8. Pengguna Layanan menandatangani kontrak penggunaan peralatan budidaya.
  9. Petugas Layanan akan mengarahkan Pengguna Layanan menuju kasir untuk melakukan pembayaran.
  10. Pengguna Layanan diarahkan ke tempat pengambilan peralatan budidaya dengan menunjukan bukti pembayaran.
  11. Pengguna Layanan memeriksaan peralatan budidaya didampingi oleh Petugas Layanan Penggunaan Peralatan Budidaya BPBAT Tatelu.
  12. Petugas Layanan penggunaan peralatan budidaya menyerahkan peralatan budidaya kepada Pengguna Layanan.
  13. Pengguna Layanan melapor di Pos Satpam dan menyerahkan atau menunjukan surat kontrak penggunaan peralatan budidaya dan bukti pembayaran.
  14. Petugas Security akan mengecek kesusuai peralatan budidaya sesuai dengan surat kontrak sewa peralatan budidaya.


Jangka Waktu Pelayanan



Biaya/Tarif

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1 Mobil Truk Per Jam 43.500,-
2 Mobil Pick Up Per Hari 140.500,-
3 Alat Berat (Excavator) Per Jam 160.000,-


Produk Pelayanan



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

• Kotak Saran : Tersedia di gedung pelayanan publik BPBAT Tatelu
• Website : Melalui website https://www.lapor.go.id
• E-mail : [email protected] dan [email protected]
• Twitter/X : @djpb_tatelu
• Facebook : Bpbat Tatelu
• Instagram : Bpbat Tatelu
• Call Center/WhatsApp : 0811 4315 156